POLHUKAM.ID - Pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung. Pengumumkan penetapan tersangka mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi itu dilakukan pada hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.
“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 18 Juli 2023.
Kejagung langsung menahan Windu pada hari ini. Selain Windu, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Windu juga tercatat sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).
Ketut mengatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5,7 triliun. Selain itu, Ketut membenarkan Windu juga disebut dalam perkara korupsi pembangunan Base Transciever Station atau kasus korupsi BTS milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Ketut menegaskan Windu dijerat dalam perkara lain, yakni perkara tambang illegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto, ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO.CO/AKHMAD RIYADH
Perusahaan Windu Aji Susanto jalin kerja sama dengan Antam
Artikel Terkait
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina