POLHUKAM.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
Velox Cup
"Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
"Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina," imbuhnya.
Di sisi lain, Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya