POLHUKAM.ID -Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan, meski menyandang status tersangka.
Polri mengungkap, alasan terkait tidak ditahannya Kamaruddin Simanjuntak, karena kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen, ANS Kosasih.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.
Sebab, kata dia, penetapan Kamaruddin sebagai tersangka telah berdasar pada alat bukti dan sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!