POLHUKAM.ID - Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Vonis sembilan tahun penjara yang diterima Bupati Bangkalan Nonaktif, terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
Selain menerima vonis 9 tahun penjara, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun kedepan.
Hukuman akan ditambah 3 tahun, apabila ternyata Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin tidak memiliki harta untuk dibayarkan dengan total hukuman 12 tahun penjara.
Sidang Vonis Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Suarabya Tak hanya itu, majelis hakim juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?