POLHUKAM.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membeberkan tiga peran tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Tiga tersangka baru tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Pertama peran dari Elvano diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi real (nyata) dari penanganan proyek dimaksud," ucap kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9)
Tersangka berikutnya, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang guna memperlancar proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya