POLHUKAM.ID - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ternyata sudah melayangkan permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkaitan kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diterima MUI pada 24 Agustus 2023.
Panji Gumilang berkirim surat yang pada intinya mengandung beberapa poin. Pertama, Panji Gumilang memastikan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan Islam.
"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya