POLHUKAM.ID - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp27 miliar kepada seorang bernama Dito Ariotedjo. Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu terungkap saat Irwan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023)
Awalnya, hakim ketua Fahza Hendri mencecar Irwan terkait duit yang dikeluarkan demi menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung. Irwan pun menjawab ada beberapa yang ia berikan, terakhir dengan nilai Rp27 miliar.
"Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal.
"Ada lagi," jawab Irwan.
"Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan.
"Iya," balas Irwan.
"Berapa?" tanya Fahzal lagi.
"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?