POLHUKAM.ID - Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan menyebut Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
Edward yang mengaku berprofesi sebagai pengacara mengklaim bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023)
Irwan mengatakan, uang itu diserahkan lantaran Edward kerap kali mengancam dirinya. Uang itu, sambung Irwan, diserahkan secara langsung oleh Staf Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Tbk. (MORA) Galumbang, Indra kepada Edward.
"Satu kali (penyerahan uang). Pada akhirnya dengan beliau (Edward) karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali US$1 juta," kata Irwan.
Nama Edward sempat muncul dalam daftar riksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Edward diketahui merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Saksi yang diperiksa yaitu NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
VIRAL! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Pembangunan Jalan di Mempawah
KPK Incar Pengumpul Duit Korupsi Kuota Haji: Ujungnya Pasti Satu Orang
KPK Pertimbangkan Periksa Bobby Nasution di Penyidikan Tersangka Topan