POLHUKAM.ID - Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan menyebut Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
Edward yang mengaku berprofesi sebagai pengacara mengklaim bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023)
Irwan mengatakan, uang itu diserahkan lantaran Edward kerap kali mengancam dirinya. Uang itu, sambung Irwan, diserahkan secara langsung oleh Staf Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Tbk. (MORA) Galumbang, Indra kepada Edward.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?