POLHUKAM.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR fraksi PKB, Luqman Hakim, Rabu (27/9/2023). Luqman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di era kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lainnya, yakni dua PNS Kemenaker, Rinto Sugita serta Irwan Arifiyanto. Para saksi diduga mempunyai informasi penting terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?