POLHUKAM.ID -Kepolisian seharusnya bertindak cepat dalam mengusut 12 pucuk senjata api (senpi) yang disita di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan langsung mengecek izinnya.
Fungsionaris PB HMI 2021-2023 Beliyansah mengatakan senpi tidak boleh sembarangan dimiliki seseorang tanpa izin dan seharusnya polisi telah menangkap SYL terkait 12 Senpi.
Kenyataannya, Syahrul melenggang wara-wiri di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya