POLHUKAM.ID -Kepolisian seharusnya bertindak cepat dalam mengusut 12 pucuk senjata api (senpi) yang disita di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan langsung mengecek izinnya.
Fungsionaris PB HMI 2021-2023 Beliyansah mengatakan senpi tidak boleh sembarangan dimiliki seseorang tanpa izin dan seharusnya polisi telah menangkap SYL terkait 12 Senpi.
Kenyataannya, Syahrul melenggang wara-wiri di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10).
“Polisi seperti kurang tegas bahkan membiarkan Syahrul Yasin Limpo keluar masuk kantor Polda. Coba kalau masyarakat biasa, jangankan 12 Senpi, satu aja pasti ditangkap,” kata Beliyansah dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/10).
Beliyansah pun membayangkan seandainya saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada Syahrul Yasin Limpo dan diduga kuat terjadi baku tembak.
“Bisa saja saat penggeledahan KPK, Syahrul Yasin Limpo ada di rumah dinasnya akan ada peristiwa tembak menembak,” jelas Beliyansah.
Terakhir, Beliyansah meminta kepolisian untuk tegas dan tidak tebang pilih soal penindakan kepemilikan senjata api.
“Polisi jangan istimewakan Syahrul Yasin Limpo, Senpi ini bukan main-main dan membahayakan,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sandy Tumiwa Laporkan Akun X @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden
Dua Kali Mangkir & Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik Dalam Sidang Mediasi!
Prabowo Janji Akan Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!
Jokowi Klaim Tunjukkan Ijazah SD-UGM di Polda Metro, Tapi Ogah Perlihatkan Saat Sidang, Kenapa Begitu?