POLHUKAM.ID - Selain divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp19,69 miliar.
Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (19/10).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rianto.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kata Hakim, maka harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang Hakim Ketua Rianto.
Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).
Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya