MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik

- Senin, 30 Oktober 2023 | 23:30 WIB
MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik

POLHUKAM.ID -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan diperiksa sebanyak dua kali oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebelum keputusan dibuat paling lambat 7 November 2023.


Sebab, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejuah ini, nama Anwar Usman mendominasi.


"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.


Sidang pemeriksaan Anwar akan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.


Ia juga mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa masing-masing seorang diri. Khusus Anwar, pemeriksaan besok akan dilangsungkan malam hari.


"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," ujar Jimly.


Pendiri MK itu lantas menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa besok malam setelah Anwar Usman.


Menurutnya, Saldi Isra juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.


Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.


Pertama, laporan eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.


Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.

Halaman:

Komentar

Terpopuler