POLHUKAM.ID -Bos tempat hiburan malam, Alex Tirta hari ini, Rabu (1/11) dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Diperiksa) Jam 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Alex akan diperiksa karena dia diduga menjadi pihak yang menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf