POLHUKAM.ID -Ada 9 pokok masalah yang menjadi alasan sejumlah pihak melaporkan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, beserta seluruh hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Pertama, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Di mana Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Sehingga putusan itu dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Permasalahan kedua yang paling banyak dipersoalkan pelapor yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya