POLHUKAM.ID -Ada 9 pokok masalah yang menjadi alasan sejumlah pihak melaporkan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, beserta seluruh hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Pertama, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Di mana Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Sehingga putusan itu dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Permasalahan kedua yang paling banyak dipersoalkan pelapor yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!