POLHUKAM.ID -Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Sudin berlangsung selama 8,5 jam terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai diperiksa, Sudin yang berstatus sebagai saksi mengaku hanya ditanya soal anggaran dan pengawasan.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11).
Sudin mengaku, tidak ada pertanyaan lain yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya. Termasuk saat disinggung soal dugaan penerimaan jam mewah dari pejabat Kementan, Sudin membantahnya.
"Oh enggak ada, coba nanti tanya ke penyidik, sudah saya jawab dengan penyidik," tegasnya.
Pun demikian saat disinggung soal catatan keuangan yang ditemukan KPK saat menggeledah rumahnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Tanya penyidik," pungkasnya.
Sudin menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB san baru selesai pukul 18.36 WIB.
Sudin sebelumnya tidak menghadiri panggilan pertama dari KPK pada Jumat (10/11). Namun di hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Hasilnya, KPK mengamankan berbagai bukti, yakni dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya