POLHUKAM.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penyitaan dokumen milik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dokumen yang disita penyidik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.
Menurutnya penyitaan dilakukan pihaknya berbarengan dengan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi agenda atau kegiatan penyidikan pada hari ini Kamis (16/11)2023) selain agenda pemeriksaan, hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ade Safri menuturkan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli Bahuri itu dilakukan usai terbitnya izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya dokumen LHKPN milik Firli Bahuri yang diperiksa itu tercatat pada periode 2019 - 2020, 2021 - 2022.
"Dalam kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022 dan atas penetapan izin khuus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Firli Bahuri Tutupi Wajah Usai Menjalani Pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya