POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar. Namun, dia tidak membeberkan secara perinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya, kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi awak media, Kamis (23/11/2023).
Kendati demikian, menurut Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pascapenetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ujar Ian Iskandar
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya