POLHUKAM.ID -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah Firli pun menuai reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, menghormati langkah Firli. Sebab mengajukan praperadilan adalah langkah hukum yang dibolehkan.
"Itu (praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Jokowi tidak berbicara lebih jauh mengenai praperadilan Firli. Dia hanya menekankan agar berbagai proses hukum dihormati.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?