POLHUKAM.ID -Perselisihan antara Presiden Persiraja, Nazarudin Dek Gam, dengan petinggi Sada Sumut FC, Arya Sinulingga, beberapa waktu lalu akhirnya berujung laporan polisi.
Nazarudin Dek Gam yang juga anggota Komisi III DPR RI asal Aceh itu resmi melaporkan anggota Exco PSSI Arya Sinulingga, ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan staf khusus Menteri BUMN, Erick Thohir, itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Arya dilaporkan langsung oleh Dek Gam ke Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/Bareskrim.
"Benar saya sudah melaporkan (Arya Sinulingga) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah," kata Dek Gam, diwartakan , Selasa (28/11).
Dek Gam mengaku, alasan melaporkan Arya ke polisi agar ada pelajaran hukum terhadap anak buah Erick Thohir itu.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?