POLHUKAM.ID - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung para pejabat daerah yang enggan mengundurkan diri pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan ini Mahfud lontarkan di hadapan ribuan wisudawan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kami (30/11/2023).
“Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum di vonis. Nah itu melanggar etika,” kata Mahfud dalam pidatonya.
Mahfud menyebut banyak orang sekarang ini tidak merasa bersalah pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini yang lantas ia katakan sebagai pelanggaran etika.
“Bisa (belum punya kekuatan hukum tetap), tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral,” tuturnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya