POLHUKAM.ID - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung para pejabat daerah yang enggan mengundurkan diri pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan ini Mahfud lontarkan di hadapan ribuan wisudawan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kami (30/11/2023).
“Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum di vonis. Nah itu melanggar etika,” kata Mahfud dalam pidatonya.
Mahfud menyebut banyak orang sekarang ini tidak merasa bersalah pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini yang lantas ia katakan sebagai pelanggaran etika.
“Bisa (belum punya kekuatan hukum tetap), tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral,” tuturnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!