"Saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kasus pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan ya pak Jokowi. Karena tune of the top keliatannya di periode kedua Pak Jokowi itu menurun untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Di sisi lain Agus menilai periode kedua Presiden Jokowi komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun. Di periode ini jugalah muncul revisi UU KPK yang tidak diinginkan para insan KPK.
Menurut Agus sejatinya bukan UU KPK yang direvisi, melainkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebab dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum memenuhi United Nations Convention against Corruption atau kovensi PBB menentang korupsi.
"Kalau itu yang dilakukan tidak mengutik-ngutik UU KPK itu akan antikorupsi di Indonesia relatif akan lebih baik," ujar Agus.
Sumber: kompastv
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji