Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jadi Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan kembali status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, pada Senin (23/3/2026) Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Proses Pengalihan dan Pemeriksaan Kesehatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini melalui serangkaian prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan mendalam terhadap tersangka. Pemeriksaan kesehatan Yaqut dilakukan oleh dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kilas Balik Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Ia kemudian ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Statusnya sempat berubah menjadi tahanan rumah tepat pada malam sebelum Lebaran Idulfitri 1447 H. KPK membenarkan pengalihan status tersebut sebagai langkah hukum yang berlaku. Kini, dengan berakhirnya masa tahanan rumah, proses hukum terhadap mantan Menag tersebut kembali berlanjut di dalam rutan.
Artikel Terkait
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!