POLHUKAM.ID - Dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo dalam perkara megakorupsi e-KTP menandakan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule merespons pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal dugaan upaya intervensi Kepala Negara dalam penanganan kasus e-KTP.
"Kasus e-KTP ini melibatkan banyak politisi, termasuk Setya Novanto dan Ganjar Pranowo. Polemik intervensi Presiden Jokowi ini menunjukkan belum adanya penuntasan kasus e-KTP," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/11).
Untuk itu, ProDEM mendesak kepada KPK RI untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!