POLHUKAM.ID - Dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo dalam perkara megakorupsi e-KTP menandakan kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule merespons pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal dugaan upaya intervensi Kepala Negara dalam penanganan kasus e-KTP.
"Kasus e-KTP ini melibatkan banyak politisi, termasuk Setya Novanto dan Ganjar Pranowo. Polemik intervensi Presiden Jokowi ini menunjukkan belum adanya penuntasan kasus e-KTP," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/11).
Untuk itu, ProDEM mendesak kepada KPK RI untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Usut kasus korupsi e-KTP setuntas-tuntasnya, sehingga isu atau rumor intervensi Presiden terhadap proses hukum e-KTP bisa terang-benderang," tandasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi membantah tudingan Agus Rahardjo soal upaya intervensi kasus e-KTP. Sebagai bukti, kasus tersebut tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
"Pak Setya Novanto juga sudah divonis berat, 15 tahun (vonis penjara)," tegas Presiden Jokowi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dua Kali Mangkir & Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik Dalam Sidang Mediasi!
Prabowo Janji Akan Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!
Jokowi Klaim Tunjukkan Ijazah SD-UGM di Polda Metro, Tapi Ogah Perlihatkan Saat Sidang, Kenapa Begitu?
Viral Warga Bentrok di Kemang Bawa Senjata Laras Panjang, 19 Orang Ditangkap