polhukam.id- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, pada Kamis (21/12/2023).
Surat pengunduran diri dari Firli tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pengunduran diri Firli pada tertanggal 18 Desember 2023. ‘’Yang (isinya) menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana seperti dikutip dari rri.co.id.
Ari mengatakan, surat pengunduran diri Firli tersebut masih dalam proses di Kemensetneg. Proses tersebut untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Keputusan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri Ditolak, Hakim Imelda: Permohonan Tidak dapat Diterima
Surat dikirim pada saat Presiden melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur. Presiden pun baru tiba di Jakarta pada sore tadi.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf