NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Polres Nganjuk menunjukkan ketegasannya menegakkan peraturan di wilayah hukumnya. Hal itu ditunjukkan dengan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan selama April-Desember 2023. Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 8,5 gram, pil LL sebanyak 32.800 butir, dan minuman keras (miras) sebanyak 944,4 liter. Kemudian pemusnahan 241 knalpot brong dan 37 unit velg modifikasi.
“Barang bukti terbanyak berasal dari kasus yang diungkap Satresnarkoba. Dan yang kedua dari Satlantas serta Samapta,” ujar Muhammad pada Kamis (21/12) pagi kemarin. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti itu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri.
Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil LL dimusnahkan lebih awal sekitar pukul 09.00. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender. Adapun untuk miras dimusnahkan dengan cara botolnya dipecahkan dan isinya dibuang.
Setelah memusnahkan barang bukti narkotika dan miras, Muhammad mengajak forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) menggerinda knalpot dan velg brong modifikasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pelaku balap liar dan motor yang tidak memiliki kelengkapan surat. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak setiap kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas Muhammad.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya