polhukam.id- Komisi Pemiihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Bogr telah menetapkan 883 Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) Kabupaten Bogor dari 18 partai
terdiri dari 581 laki-laki dan 302 perempuan untuk Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024.
Nama Irwan Setiawan menjadi salah satu Caleg Partai Demokrat dari 883 DCS yang harus berjuang memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bogor.
Nama Irwan Setiawan berada di urutan kedua nama-nama DCS Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrat Dapil 1.
Baca Juga: Siapkan Dana Tunai Rp25,2 Triliun, BRI Jamin Keandalan Digital Banking Saat Nataru
Irwan menyatakan optimistis bisa lolos dan meraih kursi anggota DPRD Kabupaten.
"Saya optimis, saya sudah berjuang dan ikhtiar sejak 1,5 tahun," ucap Irwan saat ditemui polhukam.id usai membuka kegiatan mancing bersama dengan warga Perumahan Dian Asri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu 24 Desember 2023
Menurutnya, ia sudah membangun jaringan-jaringan di 52 RW di Kabupaten Bogor.
"Mudah-mudahan 52 hari tersisa ini bisa mencapai target suara yang diharapkan," katanya
Baca Juga: Sejak September, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal
Kegiatan mancing bersama bertajuk "Mancing Mania Bestiwan Pinggir Kali RW 08 Perum Dian Asri, menurutnya salah satu ikhtiar untuk menarik calon pemilih.
Ditambahkannya, mancing bersama ini merupakan salah satu kegiatan sosial yang diperbolehkan selama musim kampanye.
"Kegiatan mancing bersama ini menjadi ikhtiar kami untuk bersinerji dengan masyarakat," ungkap Irwan.
Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan
Kegiatan mancing bersama ini merupakan implementasi dari Sila Ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum