polhukam.id (24/12/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Pihak KPK akhirnya berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tersebut.
KPK selanjutnya mengamankan KW yang ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu, (23/12).
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (24/12/2023).
Ali mengatakan, Kristian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan awal.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya