METRO SULTENG-PT IMIP berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya insiden kecelakaan kerja di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), pada Minggu, (24/12/2023).
Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa.
Untuk itu, kata Dedy Kurniawan selaku koordinator Media Relations Head PT IMIP, perusahaan memberikan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
"Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit," kata mantan wartawan TV One itu, Senin (25/12) menambahkan.
Usai tim PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?