Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden, didalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.
Mereka mencoba membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandatangani draf hak penerbit (publisher right) yang seakan-akan bertujuan untuk kemajuan media pers berkualitas.
Draf tersebut mengandung potensi ketidakadilan karena memberikan batasan kuat terhadap media yang akan mendapatkan hak penerbitnya.
Verifikasi oleh Dewan Pers menjadi prasyarat, bahkan bagi media yang telah berbadan hukum pers.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaksetaraan dalam mendapatkan kesempatan beriklan, terutama bagi media rintisan yang sedang berkembang pesat.
Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap bijak dengan menolak menandatangani draf tersebut, menyadari bahwa pro dan kontra masih mengemuka di kalangan pers.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya