Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden, didalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.
Mereka mencoba membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandatangani draf hak penerbit (publisher right) yang seakan-akan bertujuan untuk kemajuan media pers berkualitas.
Draf tersebut mengandung potensi ketidakadilan karena memberikan batasan kuat terhadap media yang akan mendapatkan hak penerbitnya.
Verifikasi oleh Dewan Pers menjadi prasyarat, bahkan bagi media yang telah berbadan hukum pers.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaksetaraan dalam mendapatkan kesempatan beriklan, terutama bagi media rintisan yang sedang berkembang pesat.
Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap bijak dengan menolak menandatangani draf tersebut, menyadari bahwa pro dan kontra masih mengemuka di kalangan pers.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!