LIHATJAMBI - Pihak satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Baca Juga: Warning! Wisatawan Dilarang Berenang di Zona Bahaya Pantai Pangandaran
Sebelumnya diinformasikan, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.
Adapun tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.
Baca Juga: Terbukti, Ada 52,2 Persen Pendukung Paslon AMIN Puas Dengan Kinerja Pemerintah Presiden Jokowi
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan
Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK: OTT di Bengkulu, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa