LIHATJAMBI - KPK telah memindahkan 4 tahanan kasus tindak pidana korupsi ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Adapun keempat tahanan korupsi yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi yakni Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.
Baca Juga: TOK! MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres
Jaksa pada KPK telah berkoordinasi sebelumnya terkait rencana penitipan 4 (empat) orang tahanan tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00, tahanan korupsi tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan keempat tahanan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi ini berstatus titipan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?