KRAKSAAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo berhasil menangkap tiga tersangka pencuri motor.
Ketiganya telah melakukan aksinya di 18 lokasi berbeda di wilayah Probolinggo dan Lumajang.
Mereka adalah Fendik 22, Supriyadi 28, dan Sugiono 32. Fendik dan Supriyadi berasal dari Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris. Sedangkan Sugiono merupakan warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan sejak beberapa bulan yang lalu. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku telah beraksi di 5 lokasi yang berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Leces. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata jumlah lokasi yang menjadi sasaran mereka bertambah menjadi 18. Meski begitu, 18 lokasi itu masih harus diverifikasi lagi, karena banyak korban yang belum membuat laporan.
“Kami sudah memiliki beberapa video CCTV, namun belum ada laporan dari korban,” ujarnya,
Putra menambahkan, cara kerja para pelaku adalah dengan mendekati motor yang diparkir di luar atau di dalam rumah. Lalu mereka langsung membuka kunci motor dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya