PAMEKASAN, polhukam.id - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol M 4420 CR milik warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian.
Korban Moh. Ikhsan sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang dicuri maling di depan warung Bakso, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, 3 Desember 2023.
"Kendaraan sepeda motor yang berhasil kami amankan dari pelaku pencurian, langsung kami serahkan terhadap pemilik yang sah tanpa dipungut biaya," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Minggu (31/12/2023).
Pihaknya mengaku, pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dapat dilakukan berkat kerja sama masyarakat dengan petugas.
Baca Juga: Tujuh Orang Jadi Tersangka Mortir Meledak di Bangkalan, Barang Diambil dari Dasar Laut
Baca Juga: Mortir Meledak di Bangkalan, Tim Gegana Polda Jatim Turun Gunung: 7 Orang Diamankan
Pelaku Curanmor yang ditangkap petugas Polres Pamekasan, yaitu Sa'i (46) warga Karang Penang, Kabupaten Sampang.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehingga didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," jelasnya.
Pemilik sepeda motor yang curi pelaku, merasa bangga melihat kendaraan dapat kembali usai dibantu petugas Polres Pamekasan.
"Terima kasih kepada Kapolres Pamekasan yang telah menindaklanjuti atas keluhan kami pada kasus pencurian sepeda motor hingga pelaku berhasil ditangkap," kata korban Moh. Ikhsan.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum