Terkait dengan permintaan penerbitan surat perlindungan kepada korban dan keluarganya, Pramono menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan respons cepat yang dibangun Komnas HAM untuk memberikan rasa aman korban suatu kasus dan akan disampaikan pada organisasi yang menaungi korban atau pelaku dengan tujuan menumbuhkan atensi petingginya.
"Tentu kami juga akan melihat kasus ini dahulu. Kami menunggu tadi kelengkapan alat-alat bukti. Dari situ, kami akan mempertimbangkan seberapa urgen kami mengeluarkan surat perlindungan. Ini menjadi perhatian Komnas HAM sehingga korban merasa tenang karena pada akhirnya mereka akan jadi saksi ketika pengadilan digelar," ujarnya.
Pramono berpesan agar peristiwa kekerasan di Boyolali itu dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk mempertahankan netralitasnya, tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindak kekerasan atau menggunakan cara kotor untuk memenangkan satu calon. Hal itu termasuk kasus penganiayaan yang terjadi di Yogyakarta hingga korban sampai meninggal.
Ia meminta agar semua pihak tidak melakukan diskriminasi, intimidasi, maupun tindak kekerasan selama Pemilu 2024 berlangsung.
Komnas HAM turut memastikan bilik pengaduan untuk masyarakat terus dibuka sehingga korban dapat melaporkan kasus tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
"Komnas HAM membuka diri untuk menerima pengaduan seperti itu tanpa kami dari Komnas HAM berniat atau masuk ke dalam persoalan teknis kepemiluan yang itu jadi ranahnya Bawaslu atau juga Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa hasil pemilu," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?