Terkait dengan permintaan penerbitan surat perlindungan kepada korban dan keluarganya, Pramono menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan respons cepat yang dibangun Komnas HAM untuk memberikan rasa aman korban suatu kasus dan akan disampaikan pada organisasi yang menaungi korban atau pelaku dengan tujuan menumbuhkan atensi petingginya.
"Tentu kami juga akan melihat kasus ini dahulu. Kami menunggu tadi kelengkapan alat-alat bukti. Dari situ, kami akan mempertimbangkan seberapa urgen kami mengeluarkan surat perlindungan. Ini menjadi perhatian Komnas HAM sehingga korban merasa tenang karena pada akhirnya mereka akan jadi saksi ketika pengadilan digelar," ujarnya.
Pramono berpesan agar peristiwa kekerasan di Boyolali itu dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk mempertahankan netralitasnya, tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindak kekerasan atau menggunakan cara kotor untuk memenangkan satu calon. Hal itu termasuk kasus penganiayaan yang terjadi di Yogyakarta hingga korban sampai meninggal.
Ia meminta agar semua pihak tidak melakukan diskriminasi, intimidasi, maupun tindak kekerasan selama Pemilu 2024 berlangsung.
Komnas HAM turut memastikan bilik pengaduan untuk masyarakat terus dibuka sehingga korban dapat melaporkan kasus tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
"Komnas HAM membuka diri untuk menerima pengaduan seperti itu tanpa kami dari Komnas HAM berniat atau masuk ke dalam persoalan teknis kepemiluan yang itu jadi ranahnya Bawaslu atau juga Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa hasil pemilu," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya