Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Kotabaru langsung melakukan tindakan untuk mencari sepeda motor yang dicuri tersebut namun dalam beberapa hari tidak ada menemukan tanda tanda.
Dan beberapa hari kemudian, HI mendapat informasi dari temannya bahwa ada yang melihat sepeda motor miliknya di Jl Gunung tempurung, Desa Baharu Utara.
Mendengar hal tersebut Hi mengomunikasikan ke pihak kepolisian, dan anggota Polres Kotabaru yang piket langsung mendatangi lokasi.
Namun, sebelum polisi datang, pelaku AF sudah diamankan warga dengan sepeda motor hasil curiannya. Setelah polisi datang, warga langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukannya, alasan pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor roda dua. Dan kebetulan saat ditangkap ia sedang menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak bagian kunci kontak sepeda motor dengan cara membongkar bagian sparepartnya di bagian tebeng sayap dengan menggunakan tangan kosong dan kemudian tersangka merakit kabel on pada sepeda motor tersebut untuk menyalakannya,” jelas Kapolres.
Pelaku sudah di tahan di Polres Kotabaru dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!