LINTAS PEWARTA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malaka harus berada di balik jeruji besi.
Kasus yang menyeret sejumlah ASN di Malaka ke jeruji besi yakni, budidaya bawang merah dari salah satu program Revolusi Pertanian Malaka (RPM).
Dilansir dari OkeNarasi, Kamis,4 Januari 2024, kasus ini terus berlanjut seiring persidang kasus kredit macet Bank NTT.
Baca Juga: Polsek Demta Berhasil Selesaikan Kasus Pengeroyokan Dengan Mediasi
Dalam kasus ini, Istri dari mantan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), Beatrix Yasinta Tae ikut terseret dan bertanggungjawab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntuntan dalam persidang kasus korupsi bawang merah di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 18 Desember 2023 lalu.
Dari kasus korupsi bawang merah tersebut, Tiga orang ASN Malaka ini terseret ke dalam jeruji besi.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!