LINTAS PEWARTA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malaka harus berada di balik jeruji besi.
Kasus yang menyeret sejumlah ASN di Malaka ke jeruji besi yakni, budidaya bawang merah dari salah satu program Revolusi Pertanian Malaka (RPM).
Dilansir dari OkeNarasi, Kamis,4 Januari 2024, kasus ini terus berlanjut seiring persidang kasus kredit macet Bank NTT.
Baca Juga: Polsek Demta Berhasil Selesaikan Kasus Pengeroyokan Dengan Mediasi
Dalam kasus ini, Istri dari mantan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), Beatrix Yasinta Tae ikut terseret dan bertanggungjawab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntuntan dalam persidang kasus korupsi bawang merah di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 18 Desember 2023 lalu.
Dari kasus korupsi bawang merah tersebut, Tiga orang ASN Malaka ini terseret ke dalam jeruji besi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?