Batu - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kadinkes Kota Batu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Selain Kadinkes Kota Batu, penyidik kejari juga menetapan satu tersangka lain dari pihak swasta, berinisial AKP.
Baca Juga: Selain Sulit, Biaya Pembuatan SIM di Gresik Kian Mahal, Berikut Rinciannya
Sama seperti Kadinkes Kota Batu, tersangka AKP juga ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian membenarkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji itu ditahan.
Kadinkes Kota Batu dan AKP akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak Selasa, (9/1/2024).
Baca Juga: 2 Pria Manyar Nekat Pesta Narkoba di Area Makam Mbah Buyut Ismail, Begini Endingnya
Nantinya, penahanan Kandinkes Kota Batu dan AKP tersebut dapat diperpanjang oleh penuntut umum demi kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.
"Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri," terangnya.
"Selain itu, dikhawatirkan mereka akan merusak barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, termasuk karena ancaman pidana lima tahun lebih," ujar Januar.
Januar menjelaskan penetapan tersangka Kadinkes Kota Batu dan AKP dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan serangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2023, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunanan Puskesmas Bumiaji ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum