POLHUKAM.ID - Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Desakan dari berbagai elemen masyarakat pun menguat, meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.
Aktivis Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI), Marwan Batubara, menekankan urgensi proses hukum yang terbuka demi menguji keaslian ijazah S1 milik Jokowi. Menurutnya, kasus ini sudah seharusnya dibawa ke meja hijau agar dapat diuji berdasarkan kaidah hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Marwan menjelaskan bahwa tuntutan utama dari pihak penggugat adalah terselenggaranya persidangan yang terbuka untuk umum. Namun, hingga saat ini, proses tersebut dinilai belum pernah terealisasi. Sebaliknya, ia mengklaim bahwa para penggugat justru menghadapi tekanan dan kriminalisasi.
"Itulah yang dituntut oleh teman-teman yang menggugat ini. Apakah itu pidana atau perdata. Tapi Pengadilan itu tidak pernah terjadi. Yang ada justru para penggugat inilah yang menjadi objek untuk dikriminalisasi," kata Marwan Batubara kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa selama ini Jokowi tidak pernah berani menghadapi proses pengadilan terkait tuduhan tersebut.
Marwan juga menyoroti serangan dari para pendukung Jokowi, yang dikenal dengan sebutan Termul, terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK sebelumnya meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya jika memang asli.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Bobrok Birokrasi: Digeser Baru Nangis-nangis, 2 Dirjen Dicopot!
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?
Merger Gerindra-NasDem Batal? Ini Kata Dasco dan Saan Mustopa yang Bikin Heboh
Roy Suryo Sindir Balik Rismon: Berani Uji Ijazah Jokowi, Tapi Ijazah Sendiri Diduga Palsu?