MEDAN-Portibinews: Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, sudah resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan dan bisa kembali menghirup udara bebas.
Aditiya Hasibuan bisa kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang. Ia menyebut Aditiya Hasibuan sudah selesai menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Medan.
"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Nimrot, Selasa (9/1/2023).
Bebasnya Aditiya Hasibuan itu dijelaskan oleh Nimrot, sebab Aditiya sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin itu juga mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
Untuk diketahui, Aditiya Hasibuan merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com
Artikel Terkait
Relawan Jokowi Mohon ke Prabowo Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi Tapi Diberi Amnesti: Ini Momen Persatuan!
Angkat Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Berpotensi Jadi Tersangka?
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Refly Harun Duga Ada Peran Kuat Jokowi
TNI AD Buka Peluang Tersangka Baru Buntut Kematian Prada Lucky