BLITAR - Sebuah produsen minuman keras (miras) di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, digerebek polisi, Rabu (10/1/2024).
Hasilnya, aparat menemukan ratusan liter miras yang dikemas dan siap diedar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan telah mengamankan tiga orang pekerja laki-laki. Di antaranya, Wahyu Novi Kurniawan (WN), 29; Moch. Eka Zamah Sari (EZ), 19; dan Muhammat Choirunnada (MC), 23. Sementara pemilik usaha berinisial IW masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelanggarannya tanpa izin, serta membahayakan. Sementara BB (barang bukti), kami cek labfor untuk mengetahui kandungan metanol. Kami masih tunggu hasilnya," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Minuman Keras
Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari polisi yang mendapat informasi soal adanya transaksi jual beli miras, arak jowo (arjo), dan jenis lainnya. Jumlahnya pun tidak sedikit. Petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat penggeledahan, polisi mendapati tiga pekerja di lokasi beserta barang bukti. Sayangnya, pemilik, IW, tidak berada di lokasi.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!