METRO SULTENG-Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada wartawan, Kamis (11/01/2024).
Menurut Bagus, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu dari hasil audit BPK RI Kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar.
Sebelumnya Satreskrimsus Polda Sulteng melakukan gelar lerkara pada Rabu 10 Januari 2024 pagi kemarin. DB Lubis diduga salah satu aktor dalam program pengadaan alat TTG pemda donggala itu. Bahkan tidak segan mengancam para kades melalui surat saktinya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis