JombangBanget.id – Yoga Agung Pratama, 26, warga Perum Mojoasri Blok L No. 5 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus berurusan dengan polisi.
Itu setelah aksi nekatnya mencuri pakaian dalam wanita di jemuran warga terendus petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah pakaian dalam wanita hasil curian.
Baca Juga: 9 Penumpang Luka Usai Elf Seruduk Truk Gandeng di Tol Jombang-Mojokerto
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu (10/1) sore, sekitar pukul 16.30. Saat itu, salah satu warga Perumahan Perum Mojoasri kaget saat hendak mengambil jemuran.
Pasalnya, sejumlah pakaian dalam milinya diketahui raib. Curiga ada yang janggal, warga mengecek rekaman CCTV dan mengetahui ternyata pakaian dalamnya dicuri maling.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?