LIHATJAMBI - Oknum Pegawai Lapas Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Gak tanggung-tanggung jumlah barang bukti sabu dari jaringan oknum Pegawai Lapas Jambi mencapai 52,4 kilogram.
Baca Juga: Bikin Happy, Kontrak PPPK Diperpanjang Otomatis Termasuk Guru, Kemendikbudristek Sebut Syaratnya
Ia ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial A (46) warga Depok, diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi.
Baca Juga: Berinvestasi, Sekarang atau Nanti? Lihat Penjelasannya
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis