LIHATJAMBI - Oknum Pegawai Lapas Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.
Diketahui, oknum pegawai Lapas Jambi ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Gak tanggung-tanggung jumlah barang bukti sabu dari jaringan oknum Pegawai Lapas Jambi mencapai 52,4 kilogram.
Baca Juga: Bikin Happy, Kontrak PPPK Diperpanjang Otomatis Termasuk Guru, Kemendikbudristek Sebut Syaratnya
Ia ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial A (46) warga Depok, diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kedua tersangka ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi.
Baca Juga: Berinvestasi, Sekarang atau Nanti? Lihat Penjelasannya
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya