polhukam.id (12/1/2024) - Kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), rupanya tak hanya menyeret bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, tapi dua pimpinan KPK lainnya.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho yang menyebut terdapat dua pimpinan yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik yaitu Nurul Gufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua. NG (Nurul Ghuforn) sama AM (Alexander Marwata)," ucap Albertina Ho dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat (12/1).
Pelanggaran kode etik itu yang dituduhkan kepada Nurul Gufron dan Alexander Marwata terkait penggunaan pengaruh.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucapnya.
Namun, Albertina Ho menegaskan bahwa keduanya baru dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sehingga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Albertina Ho juga mengatakan bahwa proses yang dilakukan masih sangat panjang sehingga belum tentu benar.
"Ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ucap Albertina Ho.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya