polhukam.id (12/1/2024) - Kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), rupanya tak hanya menyeret bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, tapi dua pimpinan KPK lainnya.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho yang menyebut terdapat dua pimpinan yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik yaitu Nurul Gufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua. NG (Nurul Ghuforn) sama AM (Alexander Marwata)," ucap Albertina Ho dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat (12/1).
Pelanggaran kode etik itu yang dituduhkan kepada Nurul Gufron dan Alexander Marwata terkait penggunaan pengaruh.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucapnya.
Namun, Albertina Ho menegaskan bahwa keduanya baru dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sehingga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Albertina Ho juga mengatakan bahwa proses yang dilakukan masih sangat panjang sehingga belum tentu benar.
"Ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ucap Albertina Ho.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis