JAKARTA, radarbali.id – Setelah dilaporkan di Polda Bali dengan sangkaan tindakpidana penistaan dan ujaran kebencian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, juga melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK ke Bareskrim Mabes Polri, Jum’at 12 Januari 2024.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili H. Agus Samijaya., S.H., M.H dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA.
Sangkaannya melanggar hukum dengan jerat pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalan Ambrol, Janji Ditangani, Membahayakan Penguuna Jalan
Utusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali di dampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan.
“Kami mewakili Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum,” tandas Agus Samijaya, usai membuat laporan polisi dalam siaran persnya (12/1/2024).
MUI Provinsi Bali lanjut Agus Samijaya, mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang sudah menerima dan memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf