JombangBanget.id – Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa KM dengan pasal berlapis.
”Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup memang,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.
Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Dengan dakwaan berlapis itu, KM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya