JombangBanget.id – Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa KM dengan pasal berlapis.
”Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup memang,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.
Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Dengan dakwaan berlapis itu, KM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
”Terdakwa menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Segera Jalani Sidang Perdana
Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.
Baca Juga: Hujan Deras, Pohon di Jombang Tumbang Timpa Pengendara Sepeda Motor dan Mobil
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum