RadarJombang.id - Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum guru PNS Cabul di salah satu SLB di Jombang dengan pasal berlapis.
”Sidang pembacaan dakwaan untuk oknum Guru PNS Cabul di salah satu SLB Jombang sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.
Baca Juga: Guru SLB yang Cabuli Siswinya di Jombang Mulai Disidang Pekan Depan
Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Dengan dakwaan berlapis itu, KM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!