PEKANBARU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal, penyelundupan barang, dan kejahatan siber di wilayah Riau.
Operasi ini membawa hasil signifikan dengan pengamanan sejumlah barang bukti dan penetapan tersangka.
Dalam pengungkapan ini, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal, termasuk barang bekas, dan melibatkan kejahatan siber yang merugikan secara finansial.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Doa Berbuka, Panduan Ibadah untuk Umat Muslim
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sejumlah aset, seperti motor, mobil mewah, rumah, dan aset lainnya senilai miliaran rupiah.
Dua tersangka, berinisial DBS (45) dan SS (29), ditetapkan terkait perdagangan barang bekas dengan menyita 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas.
Selain itu, Polri juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial DA terkait kejahatan siber. Modus operandinya melibatkan praktik phising menggunakan link palsu untuk mendapatkan akses ke akun crypto korban, diikuti dengan peretasan data pribadi yang menyebabkan kerugian finansial signifikan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis