Lebih lanjut ia menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Layak dan tidak diterbitkan sertifikat atas nama saya tentu sudah dikaji pihak BPN. Prosedur akte jual beli (AJB) notaris dan juga nilai pembayaran semua kan ada dalam dokumen pengajuan.
Jika dokumen tidak lengkap tentunya BPN tidak mau menerbitkan sertifikat. Sekarang saya sebagai pemegang hak tanah yang diterbitkan negara dan lahan dikuasai pihak lain tentunya saya meminta perlindungan kepada negara,” pungkas Nyoman Liang.
Untuk diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.
Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah. (han)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?