"Waktu itu saya disuruh pak desa untuk temani pendamping PKH mengambil ATM di salah satu penerima Hubertus L Banu, di rumahnya. Dan petugas itu yang ambil dan mengecek, bukan saya," tegasnya lagi.
Pendamping PKH Desa Saenama yang dihubungi wartawan tim media ini pada Minggu siang (14/01), memastikan akan segera mempertanggungjawabkan uang bantuan PKH milik penerima manfaat yang hilang di rekening penerima manfaat tersebut.
Diberitakan tim media sebelumnya, Diduga Perangkat Desa (Kaur PEM) Saenama gelapkan Bantuan PKH Warga Desa Saenama. Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Dana PKH sebesar Rp1.600.00-, ini Terkuak Saat Penerima Manfaat PKH Desa Saenama Melakukan Pengecakan Di Salah satu Bank Terdekat di Kecamatan Weliman.
Menurut Pengakuan Korban Hubertus L Banu pada 29 Desember 2023 lalu, Oknum Perangkat Desa Kaur Pembangunan inisial (ML) tersebut mendatangi rumahnya dan meminta ATM dari penerima manfaat dengan alasan mau fotocopy ATM, dengan mengiming-imingi korban (Hubertus L Banu) akan mendapatkan bantuan rumah dari Desa.
Sehari kemudian yakni tanggal 30 Desember 2023, ML mengembalikan kartu ATM milik korban.
"Saya Curiga (ML) sudah tarik uang saya di ATM PKH ditanggal 29 Desember itu, terus tanggal 30 Desember itu Dia kembalikan ATM Saya," beber Hubertus.
Baca Juga: Kejari TTU Diminta Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Rp1,9 Miliar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?